SEMINAR CYBER LAW
abtu (14/5), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan
Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Seminar Cyber Law.
Dalam acara seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua I (Elisabet Y.A,
M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Kaprodi Sistem Informasi
(Tri Susilowati, M.T.I), Kaprodi Manajemen Informatika (Oktafianto,
M.T.I), bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu, mahasiswa mahasiswi, serta tamu
undangan, acara tersebut berlangsung di auditorium Lt. II STMIK
Pringsewu.
Acara seminar tersebut diawali dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan sekaligus membuka acara
seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Do’a oleh
Sulaiman Adnan, M.M, dan penutup, di lanjutkan acara ini seminar Cyber
Law dengan menghadirkan nara sumber Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,
M.Hum.
Dalam sambutannya, Nur Aminudin, M.T.I mangatakan,
dunia information technology (IT) saat ini berkembang sangat cepat dan
masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain membawa dampak positif,
terdapat pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas yang
memanfaatkan dunia IT. Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime)
secara global semakin canggih. Untuk itu mahasiswa mahasiswi STMIK
Pringsewu khususnya harus bener-benar memahami hal tersebut, lebih
berhati-hati dalam menggunakan media sosial, seperti facebook, twitter,
chatting, sms dan lain-lain, serta seminar tersebut bertujuan untuk
mengedukasi mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya tentang cyber
law, harus paham beretika di dunia maya. “Selain itu juga sebagai
implementasi dari ilmu pengetahuan kami sebagai orang komputer dan IT
untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman, baik dan jangan sampai
diretas,” tambahnya, pesan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu dalam
sambutannya.
Seminar Cyber Law yang digelar STMIK
Pringsewu ini menghadirkan pembicara Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,
M.Hum (DOSEN PASCASARJANA ILMU HUKUM UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI), yang
di moderator oleh Miswan Gumantri, M.M.
Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dilahirkan di
Garut, 5 Mei 1955. Masa-masa SD dan SMP dihabiskan kota kelahirannya.
Pada tahun 1970 ia nyantri di Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur.
Setelah lulus Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah di Pondok tersebut, ia
melanjutkan kuliah S-1 di UNINUS Bandung tahun 1992. Program S-2 ia
jalani di UNISBA Bandung. Saat ini ia telah berhasil meraih gelar Doktor
Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.
Setelah
diangkat CPNS pada tahun 1982, Bunyamin muda mengawali karir sebagai
Guru MAS Pasir Jambu hingga tahun 1988. Karir sebagai hakim diawali di
PA Sumedang pada tahun 1988, kemudian mutasi ke PA Cimahi.
Pada
tahun 2001, Suami Hj. Upi Komariyah ini mendapat amanah sebagai Wakil
Ketua PA Majalengka, lalu mutasi sebagai Wakil Ketua PA Bandung tahun
2005. Pada tahun 2007 Bunyamin Alamsyah diangkat menjadi Ketua PA
Bekasi. Kini, aktivitas rutinnya sebagai Hakim Tinggi PTA Jambi yang
telah dijalaninya sejak tahun 2008.
Bunyamin
menjelaskan, dunia masa depan anak muda adalah IT, sehingga besar
harapan saya mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu harus selalu siap
menghadapi kemajuan IT dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku,
ancaman keamanan dan budaya yang berbeda. Beliau menyampaiak acara
seminar tersebut sangat penting bagi mahasiswa agar beretika dalam
menggunakan information technology (IT) karena teknologi merupakan alat
yang sakti. Berkaitan dengan cyber law secara praktis selaku mahasiswa
perlu memahami bahwa di dunia maya ada hukum yang mengatur. Mereka tidak
bisa secara bebas berkicau, mencaci maki atau mengumbar informasi
dirinya yang menjadi peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi
yang membatasi pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan. Indonesia memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk
menyatukan semua aspek seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus
IT, jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan,
bahwa teknologi informasi dapat menyebabkan dampak positif, tetapi dapat
pula berdampak negatif yaitu dapat menjadi instrumen perbuatan melawan
hukum yang potensial. Dalam hal ini diperlukan sektor hukum di bidang
lain, dengan cara membuat hukum positif terkait dengan aktivitas cyber
yang disebut cyber law.( prof dr emeliana krisnawati, sh, msi,
problematik cyber law bagi perkembangan hukum di indonesia, memahami
hukum, rajawali pers, rajagrafindo persada, jakarta, 2011 , hlm, 178 ).'
Cyber
law adalah hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan
dari cyber law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi informasi atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara.
Dengan adanya cyber law akan terjadi permasalahan atau problematika
pembuktian dan penegakan hukum, karena penegak hukum akan mengasumsikan
sebagai sesuatu yang tidak terlihat, semu atau maya. Ruang lingkup cyber
law sangat luas, pada saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemahaman teknologi informatika atau
disebabkan kemauan peradaban manusia, termasuk kesejahteraan.
Perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah
pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial dan
budaya, internet selalu memberikan kontribusi yang besar bagi
masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah.
Cyber
law dapat diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena
memiliki multi aspek yang dapat menguntungkan masyarakat dalam
komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Disisi
lain dapat merugikan karena hukum yang terkait belum mengatur secara
jelas, dan belum mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban.
Cyber law juga disebut cyber space law , merupakan aspek hukum yang
berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya atau
mayantara, regulasinya belum banyak diatur, namun terdapat undang-undang
nomor 11 tahun 2oo8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Komentar
Posting Komentar